PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK 76 KAMPUNG
KABUPATEN DOGIYAI PROVINSI PAPUA
Dok pribadi
Putra Dogiyai
Mekanisme
Bagaimana cara mengusulkan pemekaran Desa? Bagaimana mekanismenya? lalu apa syarat-syaratnya? dan poin apa saja saja yang perlu disiapkan dalam menunjang bahwa Desa itu sudah bisa di mekarkan dari Desa Induk? pemekaran Desa memang tidak dilarang.“tapi tidak dengan sesuka hati”
Pemekaran Desa menurut UU Desa
Dalam UU Desa Nomor 6 tentang Desa, Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai dapat
melakukan penataan Desa. Penataan yang diperintahkan UU Desa harus berdasarkan
hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tujuan Penataan Desa
2. Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat
Desa;
3. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan
publik;
4. Meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan
Desa; dan
5. Meningkatkan daya saing Desa.
Syarat
Pembentukan Desa
2. Jumlah penduduk, (harus sesuai dengan jumlah yang
ditetapkan dalam pasal 8 UU Desa);
4. Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan
hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
5. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam,
sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
6. Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk
Peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
7. Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan
pelayanan publik; dan
8. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap,
dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh UU.
Selama alur pemekaran Desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau
mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa.
Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan.
Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan dapat
ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga)
tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah
dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat,
kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi Desa.
Pembiayaan, pembinaan dan pengawasan pembentukan Desa menjadi
tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai. Pembinaan dan pengawasan
tersebut dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan
dan supervisi.
Sebagai implikasi dari pemberian kewenangan kepada daerah melalui Gubernur yang menjadi wakil Pemerintah Pusat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan baik berupa evaluasi dan klarifikasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Dogiyai yang telah disetujui bersama DPRD. Evaluasi dan Klarifikasi dilakukan oleh Biro Hukum Sekertariat Daerah Provinsi Papua.
1. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
3. Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah;
Alur Prosedur dan Mekanisme Pemekaran Desa
1. Prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk membentuk Desa oleh Masyarakat
2. Mengajukan usul pembentukan Desa kepada BPD dan Kepala Desa melibatkan Masyarakat.
3. Mengadakan rapat bersama Kepala Desa untuk membahas usul masyarakat tentang pembentukan Desa, dan kesepakatan hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat BPD tentang Pembentukan Desa melibatkan BPD dan Kepala Desa.
4. Mengajukan usul pembentukan Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, disertai Berita Acara Hasil Rapat BPD dan rencana wilayah administrasi Desa yang akan dibentuk melibatkan Kepala Desa.
5. Melakukan observasi ke Desa yang akan dibentuk, hasil observasi menjadi bahan rekomendasi kepada Bupati/Walikota melibatkan Tim Kabupaten/Kota dan Tim Kecamatan atas perintah Bupati/Walikota.
6. Jika layak di memekarkan, Bupati/Walikota menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD atau sebutan lain), dan unsur masyarakat Desa
7. Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama melibatkan Pimpinan DPRD Kab Dogiyai;
8. Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama melibatkan Bupati/Walikota.
9. Mengundang kan Peraturan Daerah di dalam Lembaran Daerah jika Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dianggap syah dengan melibatkan Sekretaris Daerah.
Apa tujuan menjadi kepala Desa? Kepala Desa ada karena memperoleh mandat dari masyarakat melalui pemilihan kepala Desa. Tugas utama sebagai kepala Desa yang lebih utama dan jauh lebih penting, kepala Desa harus memimpin masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan di Desa yang dipimpinnya. Tetapi Kenyataan di lapangan kabupaten Dogiyai provinsi periode kemarin kepala kampung/ kepala desa tidak tahu tujuan menjadi kepala Desa diatas tersebut, Dan bukti nyata di lapangan tujuan pemeran kampung pun akhirnya macet dan terjadi sebagai berikut:
2. Tidak mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
3. Tidak mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
4. Tidak meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa, dan
5. Tidak meningkatkan daya saing Desa.
Mengapa penulis menyatakan bahwa tidak mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah Desa? Karena kepala Desa tidak tetap di kampung dan tidak melaksanakan tugas dengan baik akhirnya dana masyarakat habis- habisan di tangan kepala desa sendiri.Seharusnya sebagai seorang kepala desa harus tau tugas kepala itu sendiri.
Apa tugas kepala kampung? Kepala kampung berkedudukan sebagai kepala pemerintah Desa, dan kepala desa bertugas mengelenggarakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa tetapi kepala Desa kerja tidak sesuai dengan tugas kepala Desa tersebut.
Apa peranan kepala desa dalam pelayanan publik? Kewenangan kepala Desa dalam pelayanan publik berhubungan dengan pelaksanaan tujuan pemberian otonomi desa yang diserahkan oleh Negara melalui undang- undang nomor 32 tahun 2004, dalam penjelasan umum undang-undang ini dijelaskan bahwa prinsip otonomi yang seluas- luasnya dalam arti kepala Desa diberikan kewenangan
Kenapa tujuan pemekaran tidak terwujud? Karena terjadi korupsi di pemerintah Desa kabupaten Dogiyai Provinsi Papua.
Tujuan menjadi kepala Desa tidak tahu tapi beliau nafsu menjabat sebagai kepala Desa akhirnya terjadi korupsi, dan tujuan pemekaran tak akan terwujud karena penyebab dari korupsi tersebut
Mengapa terjadi korupsi? Karena istri simpanan dimana-mana, bayar utang pribadi, dan lain-lain.
Maka dari itu doa dan harapan penulis semoga kepala Desa serentak 2021 bulan ini harus mematuhi aturan kepala desa dan bisa mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan,meningkatkan daya saing Desa.
Jadi kesimpulannya, berusahalah menjadi lebih baik
dari pada sebelumnya. Tapi ingat! Usahakan masih dalam koridor yang positif.
Jangan sampai keinginan Anda untuk maju dan berkembang malah membuat Anda
semakin mundur atau terjatuh.
*) PENULIS ADALAH MAHASISWA PAPUA DI KOTA HUJAN.


0 Komentar